Keinginan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiky Ariawan kembali kandas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Pengadilan federal Australia, mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya. Penundaan itu dilakukan lantaran Adrian mengajukan judicial review atas undang-udang yang menimpanya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Pengadilan federal Australia, mengeluarkan putusan yang memerintahkan Menteri Kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya. Penundaan itu dilakukan lantaran Adrian mengajukan judicial review atas undang-udang yang menimpanya.
Sampai kapan? "Batas waktunya tidak ditentukan," kata Babul di Kejaksaan Agung, Selasa 11 Januari 2011
Penundaan itu , lanjutnya, sudah secara resmi disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung Australia, Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Selasa sore, 11 Januari 2011.
Seharusnya, lanjut Babul, pemerintah Indonesia bisa mengesktradisi Kiky pada pertengahan Februari 2011 mendatang. Judicial review yang diajukan Kiky, lanjut Babul, nantinya akan dikaji pemerintah Australia.
Pengkajian itu dijadwalkan pertengahan 2011 mendatang.
Pengkajian itu dijadwalkan pertengahan 2011 mendatang.
Seperti yang diketahui, Adrian Kiky ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta
membawa terpidana seumur hidup itu pulang ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum yang harus diikuti.
Adrian sendiri disidangkan secara In Abstentia dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian sempat menolak kembali ke Indonesia. Alasannya dia takut terkena Aids apabila ditahan
di penjara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar