Senin, 03 Januari 2011

Kemenkum HAM Diminta Hapus Potret Buram LP di Indonesia

Jakarta - Belakangan ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya menjadi lembaga pembinaan masyarakat justru berubah fungsi menjadi tempat melestarikan kejahatan. Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menghapus potret buram kehidupan di dalam LP tersebut.

LP sering dipersepsikan sebagai lembaga untuk mengubah perilaku para penjahat. Akan tetapi, kenyataannya kehidupan para narapidana berikut petugas di LP tidak jauh berbeda dengan berbagai penyimpangan yang ada di luar penjara. Misalnya korupsi.



"Bicara korupsi di masyarakat kita, ternyata juga terjadi di dalam penjara. Tidak tanggung-tanggung pungutan liar di dalam Lapas bisa sampai milliaran rupiah," tulis Deputi Direktur Center For Detention Studies (CDS), Gatot Goel, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/1/2011).

Satu contoh buramnya kehidupan LP baru saja terjadi di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Di LP ini seorang masyarakat biasa bernama Karni, rela menggantikan posisi Kasiem untuk meringkuk di dalam sel, sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu. Karni pun diberikan imbalan Rp 10 juta karena menuruti permintaan Kasiem.

Tak hanya korupsi yang mewabah, sejumlah kekerasan tak wajar dan bisnis jual beli obat terlarang juga terjadi di 'hotel prodeo' ini. Yang sangat disayangkan, berbagai kejahatan di dalam LP itu tidak pernah diusut.

"Uraian itu menunjukkan bahwa LP/Rutan ibarat miniatur sebuah bangsa yang menjelaskan kondisi nyata Indonesia saat ini. Korupsi, prostitusi, pembunuhan, kematian hingga peredaran narkoba ternyata tidak hanya terjadi di luar sana, tapi juga di dalam Lapas," jelas Gatot.

Tidak banyak yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ini. Pembangunan LP baru dalam rangka mengurangi over kapasitas, pemberian grasi, pemberian remisi tampaknya belum menjadi alternatif untuk menghilangkan masalah ini.

"Kenyataannya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah tidaklah cukup cepat untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Pemerintah melalui Kemenkum HAM tidak mampu membangun sistem pelaksanaan sistem permasyarakatan yang bisa mempengaruhi perubahan perilaku narapidana. Yang ada justru pro terhadap pelaku kejahatan dengan memberikan pembebasan bersyarat, remisi, sampai grasi tanpa proses yang terbuka," bebernya.

Catatan hitam ini bisa jadi di karena kurangnya sumber daya manusia di LP, serta integritas dan idealisme petugas LP yang sudah mulai terkikis akibat terjebak dalam tindakan birokratif, koruptif dan manipulatif. Hal ini berdampak pada diabaikannya standarisasi perlakuan, sarana prasarana dan perlindungan HAM di dalam LP.

Tahun 2011 ini, diharapkan keadaan ini tidak terus dipertahankan. Pemerintah sudah saatnya melakukan gebrakan yang lebih nyata.  

"Pihak Lapas diharapkan bisa membuka akses yang luas agar masyarakat bisa mengawasi langsung proses dalam Lapas untuk menghindari praktek-parkatek buruk selama ini, termasuk soal pemberian haknya seperti remisi dan grasi. Pemerintah juga harus menindak tegas petugas Lapas yang berprilaku korup, dan tentunya tidak lupa melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Gatot.

"Tanpa keseriusan pemerintah, maka bangsa ini tidak akan pernah mampu menyelesaikan dan mencegah terjadinya kejahatan konvensional dan transnasional," tandasnya.
(lia/irw)

Sumber : Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar